Berikut adalah Alur Proses Penanganan Kegawatdaruratan & Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Kalacak 119 (Karawang Layanan Cepat Kedaruratan).
SPGDT adalah sebuah sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur pelayanan pra rumah sakit, pelayanan di rumah sakit dan antar rumah sakit.
HUBUNGI CALL CENTER 119 Jika terjadi kejadian GAWAT DARURAT. (24 JAM)